GURU SEBAGAI PENDIDIK PROFESIONAL
GURU
SEBAGAI PENDIDIK PROFESIONAL
Makalah
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas terstruktur
Mata
Kuliah : Etika dan Profesi
Dosen
Pengampu : Nurul
Azmi S.Pdi.MA
Disusun
Oleh :
1. AYU
ROSTIYATI
2. IMELDA
PUJI ASTUTI
3. NISRIINAA
PUMARDANTI
4. IFAN
MUHAMAD SULAEMAN
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH
NURJATI CIREBON
TAHUN
2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah yang berjudul “Guru Sebagai Pendidikan Profesional” ini dapat
diselesaikan. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas Mata
Kuliah Ilmu Pendidikan Islam.
Pada kesempatan ini, penulis tidak
lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu
selama penyusunan makalah ini terutama kepada Ibu Nurul Azmi selaku Dosen pengampu Mata Kuliah Etika dan
Profesi.
Dengan
penuh keasadaran bahwa tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun
tidak luput dari segala kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang
sifatnya memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkan makalah ini penulis
sangat harapkan.
Penulis berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi penulis khususnya.
Cirebon,
Oktober 2018
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR
ISI............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................................................
A. Latar
Belakang Masalah................................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................................... 1
C. Tujuan............................................................................................................................. 1
BAB
II GURU SEBAGAI PENDIDIK PROFESIONAL
A. Pengertian Guru Profesional.......................................................................................... 2
B. Peran Guru Sebagai
Guru Profesional............................................................................ 2
C. Hak dan Kewajiban Guru
Sebagai Profesional.............................................................. 5
D. Guru Sebagai
Komunikator dan Fasilitator Pendidikan................................................ 6
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan..................................................................................................................... 11
B.
Kritik dan Saran.............................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................. iii
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses belajar
mengajar. Seorang guru ikut berperan serta dalam usaha membentuk sumber daya
manusia yang potensial di bidang pembangunan.Pengertian guru profesional
menurut para ahli adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta
bertanggung jawab tentang pendidikan anak didiknya, baik secara individual atau
klasikal, di sekolah atau di luar sekolah.
Guru adalah semua orang yang mempunyai wewenang serta mempunyai
tanggung jawab untuk membimbing serta membina murid. Latar belakang pendidikan
bagi guru dari guru lainnya tidak selalu sama dengan pengalaman pendidikan yang
dimasuki dalam jangka waktu tertentu. Adanya perbedaan latar belakang
pendidikan bisa mempengaruhi aktivitas seorang guru dalam menjalankan kegiatan
belajar mengajar.Oleh karena itu menurut penulis betapa pentingnya guru
profesional dalam bidang pendidikan dan pembelajaran.
Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan
untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak
dapat atau tidak memperoleh pekerjaan yang lainnya. Profesionalisme yang
berdasarkan keterbukaan dan kebijakan terhadap ide-ide pembaharuan itulah yang
akan mampu melestarikan eksistensi sekolah.
Guru yang profesional dituntut harus mampu berperan selaku manajer
yang baik yang didalamnya harus mampu melangsungkan seluruh tahap-tahap
aktivitas dan proses pembelajaran dengan manajerial yang baik sehingga tujuan
pembelajaran yang diharapkan dapat diraih dengan hasil yang memuaskan.
B.
RUMUSAN MASALAH
a.
Apa definisi atau pengertian dari Guru
Profesional?
b.
Apa Peran Guru didalam sistem
Pendidikan?
c.
Apa saja Hak dan Kewajiban yang
dimiliki oleh Guru sebagai Pendidik?
d.
Apa yang dimaksud guru sebagai
komunikator dan fasilitator?
C.
TUJUAN
1. Untuk menjelaskan tentang definisi atau pengertian dari Guru
Profesional
2. Untuk menjelaskan tentang Peran Guru didalam sistem Pendidikan?
3. Untuk menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh Guru
sebagai Pendidik?
4. Untuk menjelaskan tentang guru sebagai komunikator dan fasilitator?
BAB
II
GURU
SEBAGAI PENDIDIK PROFESIONAL
A.
PENGERTIAN GURU PROFESIONAL
Guru adalah seseorang yang berjasa dalam dunia pendidikan, karena
guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan. Menurut Nawawi (2015: 280)
Guru adalah orang dewasa, yang karena peranannya berkewajiban memberikan
pendidikan kepada anak didik. Orang tersebut mungkin berpredikat sebagai ayah
atau ibu, guru, ustadz, dosen, ulama dan sebagainya.
Guru merupakan unsur penting dalam kegiatan pembelajaran.Menurut
Djamarah (2015: 280) Guru adalah seseorang yang memberikan ilmu pengetahuan
kepada anak didik atau tenaga profesional yang dapat menjadikan murid-muridnya
untuk merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.
Guru adalah seorang pendidik yang profesional, guru merupakan salah
satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa. Menurut Djamarah
dan Zain (2015: 281) Guru adalah seseorang yang berpengalaman dalam bidang
profesinya. Dengan keilmuan yang dimilikinya, dia dapat menjadikan anak didik
menjadi orang yang cerdas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 39 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi.
Berdasarkan pendapat dari beberapa ahli, dapat di tarik kesimpulan bahwa
pengertian guru adalah seseorang yang berkewajiban untuk mendidik dan memberikan
ilmu pengetahuan yang dimilikinya kepada orang lain, sehingga dia dapat
menjadikan orang lain menjadi orang yang cerdas. Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan
B.
PERAN GURU
SEBAGAI PENDIDIK
Seorang
guru memegang peranan yang sangat penting dalam duniapendidikan. Menurut Habel
(2015: 15) Peran merupakan aspek dinamis
dari kedudukan atau status. Apabila seseorang menjalankan hak dan kewajibannya
sesuai dengan kedudukannya, maka ia telah menjalankan suatu peran. Seperti
halnya guru dan peserta didik, guru memiliki peranan yang sangat penting di
dalam dunia pendidikan khususnya pada saat kegiatan belajar mengajar, karena
pada dasarnya peserta didik memerlukan peran seorang guru untuk membantunya
dalam proses perkembangan diri dan pengoptimalan bakat dan kemampuan yang
dimilikinya. Tanpa adanya bimbingan dan arahan dari guru mustahil jika seorang
peserta didik dapat mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Hal ini berdasar
pada pemikiran manusia sebagai makhluk sosial yang selalu membutuhkan bantuan
dari orang lain untuk mencukupi semua kebutuhannya.
Guru, memiliki beberapa peran yang harus di munculkan pada saatkegiatan
belajar mengajar. Menurut Sofan Amri, (2013: 30) Guru memiliki peran dalam
aktivitas pembelajaran, yaitu sebagai :
1.
Korektor
Guru menilai
dan mengoreksi semua hasil belajar, sikap, tingkah, dan perbuatan siswa baik di
sekolah maupun di luar sekolah evaluator.
2.
Inspirator
Guru memberikan inspirasi kepada siswa mengenai cara belajar yang
baik.
3.
Informator
Guru memberikan
informasi yang baik dan efektif mengenai materi yangtelah di programkan serta
informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
4.
Organisator
Guru berperan
mengelola berbagai kegiatan akademik baik intrakurikulermaupun ekstrakurikuler
sehingga tercapai efektivitas dan efisiensi anak didik.
5.
Motivator
Guru dituntut
untuk dapat mendorong anak didiknya agar senantiasa memiliki motivasi tinggi
dan aktif belajar.
6.
Inisiator
Guru menjadi pencetus ide-ide
kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran
7.
Fasilitator
Guru hendaknya
dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan anak didik dapat belajar secara
optimal
8.
Pembimbing
Guru memberikan
bimbingan kepada anak didiknya dalam menghadapi tantangan maupun kesulitan
belajar.
9.
Demonstrator
Guru dituntut
untuk dapat memperagakan apa yang diajarkan secara didaktis, sehingga anak
didik dapat memahami pelajaran secara optimal.
10.
Pengelola kelas
Guru hendaknya
dapat mengelola kelas dengan baik, karena kelas adalahtempat berhimpun guru dan
siswa
11.
Mediator
Guru dapat
berperan sebagai penyedia media dan penengah dalam proses pembelajaran peserta
didik.
12.
Supervisor
Guru hendaknya
dapat membantu, memperbaiki dan menilai secara kritis proses pembelajaran yang
dilakukan sehingga dapat optimal
13.
Evaluator
Guru dituntut
untuk mampu menilai produk pembelajaran serta proses pembelajaran.
Setiap guru pasti memiliki tugas untuk mengembangkan sebuah
materipembelajaran. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 Pasal 20,
diisyaratkan bahwa guru diharapkan mengembangkan materi pembelajaran,yang
kemudian dipertegas malalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, yang antara lain
mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi
pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP). Salah satu elemen dalam RPP adalah sumber belajar. Dengan
demikian, guru diharapkan untuk mengembangkan bahan ajar sebagai salah satu
sumber belajar. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 40 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban
untuk :
1.
Menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan,kreatif, dinamis, dan dialogis;
2.
Mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutupendidikan; dan
3.
Memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dankedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
Peran seorang guru salah satunya adalah, guru harus menjadi suri
tauladanyang baik bagi anak didiknya. Peranan seorang pendidik menurut Ki Hajar
Dewantara adalah pendidik memiliki peranan seperti berikut ini, Ing ngarso sung
tuladha (jika di depan menjadi contoh), ing madya mangun karsa (Jika ditengah
membangkitkan hasrat untuk belajar), tut wuri handayani (Jika ada dibelakang
memberi dorongan). Selain peranan pendidik seperti di atas, pendidik di tuntut
pula dengan beberapa persyaratan, yaitu : menguasai bahan yang akan diajarkan,
memiliki kemampuan untuk mengajar, dapat merencanakan dan mengevaluasi suatu
program atau unit pelajaran dan mempunyai minat untuk mengerjakan ilmunya.
Dilihat dari pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa peran guru
adalah membantu siswa dalam proses perkembangan diri dan juga pengoptimalan
bakat dankemampuan yang dimilikinya selain itu guru berperan penting dalam
pengelolaan kelas, salah satunya guru berperan sebagai fasilitator yang
memfasilitasi siswa dalam belajar agar kegiatan pembelajaran dapat tercapai.
Guru juga diharapkan mampu untu mengembangkan RPP, salah satu elemen penting
dalam RPP adalah sumber belajar,dengan demikian seorang guru di wajibkan untuk
dapat mengembangkan bahan ajarsebagai salah satu sumber belajar. Seorang guru
juga harus menjadi suri tauladan yang baik bagi siswanya, memberikan dorongan
untuk belajar dan bisa membangkitkan minat belajar siswanya.
C.
HAK DAN
KEWAJIBAN SEBAGAI GURU PROFESIONAL
1.
Hak-Hak Sebagai
Guru Profesional
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan,
bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai
berikut:
a.
Memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
b.
Mendapatkan promosi dan penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c.
Memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
d.
Memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi.
e.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana
dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
f.
Memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada
peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.
g.
Memperoleh rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas.
h.
Memiliki kebebasan untuk berserikat
dalam organisasi profesi.
i.
Memiliki kesempatan untuk berperan
dalam penentuan kebijakan pendidikan.
j.
Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
k.
Memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesi dalam bidangnya.
2.
Kewajiban
Sebagai Guru Profesional
Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.
Merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran.
b.
Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c.
Bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran.
d.
Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika, dan
e.
Memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
D.
GURU SEBAGAI KOMUNIKATOR DAN FASILITATOR
1.
Guru Sebagai Komunikator Pendidik
Komunikasi dalam bahasa Inggris adalah communication, berasal dari
kata commonicatio atau dari kata comunis yang berarti “sama” atau “sama
maknanya”. Dengan kata lain komunikasi memberi pengertian bersama dengan maksud
mengubah pikiran, sikap, perilaku, penerima dan melakukan yang diinginkan oleh
komunikator. Komunikasi berarti penyampaian informasi, gagasan, pikiran,
perasaan, keahlian dari komunikator kepada komunikan untuk mempengaruhi pikiran
komunikan dan mendapatkan tanggapan balik sebagai feedback bagi komunikator.
Sehingga komunikator dapat mengukur berhasil atau tidaknya pesan yang di
sampaikan kepada komunikan.
Komunikasi mendapatkan tempat strategis dalam dunia pendidikan.
Pendidikan adalah komunikasi dalam arti kata bahwa dalam proses tersebut
terlibat dua komponen yang terdiri dari guru sebagai komunikator dan siswa
sebagai komunikan. Tujuan pendidikan akan tercapai jika prosesnya komunikatif.
Pada umumnya pembelajaran berlangsung secara berencana di dalam
kelas secara tatap muka (face to face) dan kelompoknya relatif kecil. Meskipun
komunikasi antara siswa dan guru dalam ruang kelas itu termasuk komunikasi
kelompok, guru sewaktu-waktu bisa mengubahnya menjadi komunikasi antarpersonal.
Terjadilah komunikasi dua arah atau dialog dimana siswa menjadi komunikan dan
komunikator. Mengingat pembelajaran merupakan suatu kegiatan yang melibatkan
seseorang dalam upaya memperoleh pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai
positif dengan memanfaatkan berbagai sumber untuk belajar, maka pembelajaran
dapat melibatkan dua pihak yaitu siswa sebagai pembelajar dan guru sebagai
fasilitatorGuru merupakan sumber utama dalam menentukan kesuksesan belajar
siswa. Faham atau tidaknya siswa tergantung bagaimana guru menjelaskan. Menarik
atau tidaknya pembelajaran juga tergantung guru dalam mendesain pembelajaran
dan mengkondisikan suasana.
Guru sebagai komunikator dituntut mempunyai keterampilan
berkomunikasi yang baik agar proses pembelajaran berjalan dengan maksimal dan
memberikan kesan yang baik kepada siswa. Untuk itu, seorang guru harus
mengetahui kebutuhan, karakteristik, minat, serta hobi anak didiknya yang
menjadi pihak komunikan. Komunikasi dan performa guru menjadi titik pusat
perhatian siswa dalam belajar. Siswa akan senang belajar jika guru mampu
mengemas dan mendesain komunikasi pembelajaran dengan sebaik-baiknya, walaupun
hakekatnya siswa kurang suka terhadap materi yang disampaikan guru. Begitu pula
sebaliknya, apabila guru tidak peka dan tidak mampu mengkomunikasikan dengan
baik, maka siswa dipastikan akan kurang berminat untuk belajar walaupun
sebenarnya siswa menyukai terhadap materi pembelajaranya.
Di dalam komunikasi pembelajaran, tatap muka seorang guru mempunyai
peran yang sangat penting di dalam kelas yaitu peran mengoptimalkan kegiatan
belajar. Ada tiga kemampuan esensial yang harus dimiliki guru agar peran
tersebut terealisasi, yaitu kemampuan merencanakan kegiatan, kemampuan
melaksanakan kegiatan dan kemampuan mengadakan komunikasi. Ketiga kemampuan ini
disebut generic essensial. Ketiga kemampuan ini sama pentingnya, karena setiap
guru tidak hanya mampu merencanakan sesuai rancangan, tetapi harus terampil
melaksanakan kegiatan belajar dan terampil menciptakan iklim yang komunikatif dalam
kegiatan pembelajaran.
Iklim komunikatif yang baik dalam hubungan interpersonal antara
guru dengan guru, guru dengan siswa, dan siswa dengan siswa merupakan kondisi
yang memungkinkan berlangsungnya proses belajar mengajar yang efektif, karena
setiap personal diberi kesempatan untuk ikut serta dalam kegiatan di dalam
kelas sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sehingga timbul situasi sosial dan
emosional yang menyenangkan pada tiap personal, baik guru maupun siswa dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam menciptakan iklim komunikatif guru hendaknya memperlakukan
siswa sebagai individu yang berbeda-beda, yang memerlukan pelayanan yang
berbeda pula, karena siswa mempunyai karakteristik yang unik, memiliki
kemampuan yang berbeda, minat yang berbeda, memerlukan kebebasan memilih yang
sesuai dengan dirinya dan merupakan pribadi yang aktif. Untuk itulah kemampuan
berkomunikasi guru dalam kegiatan pembelajaran sangat diperlukan.
Adapun usaha guru dalam membantu mengembangkan sikap positif pada
siswa misalnya dengan menekankan kelebihan-kelebihan siswa bukan kelemahannya,
menghindari kecenderungan untuk membandingkan siswa dengan siswa lain dan
pemberian insentif yang tepat atas keberhasilan yang diraih siswa. Kemampuan
guru untuk bersikap luwes dan terbuka dalam kegiatan pembelajaran bisa dengan
menunjukkan sikap terbuka terhadap pendapat siswa dan orang lain, sikap
responsif, simpatik, menunjukkan sikap ramah, penuh pengertian dan sabar.
Dengan terjalinnya keterbukaan, masing-masing pihak merasa bebas
bertindak, saling menjaga kejujuran dan saling berguna bagi pihak lain sehingga
merasakan adanya wahana tempat bertemunya kebutuhan mereka untuk dipenuhi
secara bersama-sama.
Kemampuan guru untuk tampil secara bergairah dan bersungguh-sungguh
berkaitan dengan penyampaian materi di kelas yang menampilkan kesan tentang
penguasaan materi yang menyenangkan. Karena sesuatu yang energik, antusias, dan
bersemangat memiliki relevansi dengan hasil belajar. Perilaku guru yang seperti
itu dalam proses belajar mengajar akan menjadi dinamis, mempertinggi komunikasi
antar guru dengan siswa, menarik perhatian siswa dan menolong penerimaan materi
pelajaran.
Kemampuan guru untuk mengelola interaksi siswa dalam kegiatan
pembelajaran berhubungan dengan komunikasi antara siswa, usaha guru dalam
menangani kesulitan siswa dan siswa yang mengganggu serta mempertahankan
tingkah laku siswa yang baik. Agar semua siswa dapat berpartisipasi dan
berinteraksi secara optimal, guru mengelola interaksi tidak hanya searah saja
yaitu dari guru ke siswa atau dua arah dari guru ke siswa dan sebaliknya,
melainkan diupayakan adanya interaksi multi arah yaitu dari guru ke siswa, dari
siswa ke guru dan dari siswa ke siswa. Jadi semua kemampuan guru di atas
mengarah pada penciptaan iklim komunikatif yang merupakan wahana atau sarana
bagi tercapainya tujuan pembelajaran yang optimal.
2.
Guru
Profesional sebagai Fasilitator
Fasilitator adalah istilah Inggris yang telah di Indonesia kan.
Fasilitator bermakna bahwa guru juga harus berfungsi sebagai pemberi fasilitas
atau melakukan fasilitasi. Guru menjadi jembatan yang baik di depan para
siswanya. Dalam fungsinya ini guru lebih banyak melakukan sharing belajar, atau
bisa disebut belajar bersama. Ketika guru menyampaikan kompetensi dasar sebuah
mata pelajaran, ia tidak akan mengeksplorasi pelajaran itu, ia hanya memancing
pengetahuan yang ia yakin telah diketahui oleh para siswanya. Kumpulan-
kumpulan pengetahuan itu ketika dicakupkan akan menjadi sistematika pengetahuan
yang luar biasa.
Dalam hal ini murid tidak dipandang sebagai semata objek
pembelajaran, tetapi ia adalah subjek pembelajaran itu sendiri, dan bahkan guru
harus siap terbuka untuk mengalami pembelajaran bersama.
Guru sebagai Fasilitator, yang selalu siap memberikan kemudahan,
dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan dan bakatnya. Guru
Sebagai Fasilitator, guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang
memungkinkan kemudahan kegitan belajar anak didik, menciptakan lingkungan
belajar yang menyenangkan.
Salah satu fungsi dan tugas guru adalah sebagai seorang
fasilitator. Untuk memenuhi kriteria sebagai fasilitator, ada pendapat yang
menyebutkan batasan-batasan yang harus dimiliki guru tersebut. Batasan-batasan
tersebut dijelaskan pada poin-poin berikut.
Menurut E.Mulyasa (2008) ada tujuh sikap yang harus dimiliki guru,
seperti yang diidentifikasi Rogers (dalam Knowles, 1984) berikut.
1.
Tidak berlebih mempertahankan
pendapat dan keyakinannya atau kurang terbuka.
2.
Dapat lebih mendengarkan peserta
didik, terutama tentang aspirasi dan perasaannya.
3.
Mau dan mampu menerima ide peserta
didik yang inovatif dan kreatif, bahkan yang sulit sekalipun.
4.
Lebih meningkatkan perhatiannya
terhadap hubungan dengan peserta didik seperti halnya terhadap bahan pelajaran.
5.
Dapat menerima komentar balik
(feedback), baik yang bersifat positif maupun negatif, dan menerimanya sebagai
pandangan yang konstruktif terhadap diri dan perilakunya.
6.
Toleran terhadap kesalahan yang
diperbuat peserta didik selama proses pembelajaran.
7.
Menghargai prestasi peserta
didik, meskipun biasanya mereka sudah tahu prestasi yang dicapainya.
Selain sikap di atas, setidaknya ada sembilan resep untuk
diperhatikan dan diamalkan seorang guru agar pembelajaran berhasil membedakan
kapasitas intelektual anak didik. Berikut resepnya.
1.
Kurangi metode ceramah.
2.
Berikan tugas yang berbeda
bagi setiap peserta didik.
3.
Kelompokkan peserta didik
berdasarkan kemampuannya
4.
Perkaya bahan dari berbagai sumber
aktual dan menarik
5.
Hubungi spesialis bila ada peserta
didik yang mempunyai kelainan.
6.
Gunakan prosedur yang bervariasi
dalam penilaian
7.
Pahami perkembangan peserta didik.
8.
Kembangkan situasi belajar yang
memungkinkan setiap peserta didik bekerja dengan kemampuan masing-masing pada
tiap pembelajaran.
9.
Libatkan peserta didik dalam berbagai
kegiatan seoptimal mungkin.
Sementara itu, untuk guru yang berhasil mengajar berdasarkan
perbedaan tersebut, biasanya memahami peserta didik melalui aktifitasnya.
Adapun aktifitas/kegiatan tersebut diantaranya sebagai berikut.
1.
Mengobservasi peserta didik dalam
berbagai situasi, baik di kelas maupun di luar kelas.
2.
Menyediakan waktu untuk mengadakan pertemuan
dengan peserta didik, sebelum, selama dan setelah pembelajaran.
3.
Mencatat dan mengecek seluruh
pekerjaan peserta didik, dan memberikan tanggapan yang membangun.
4.
Mempelajari catatan peserta didik
yang adequate (memadai).
5.
Membuat tugas dan latihan untuk
kelompok.
6.
Memberikan kesempatan khusus bagi
peserta didik yang memiliki kemampuan yang berbeda.
7.
Memberikan penilaian secara adil dan
transparan.
Agar dapat memenuhi kriteria-kriteria di atas, guru dituntut untuk
memiliki berbagai kompetensi, diantaranya sebagai berikut.
1.
Menguasai dan memahami kompetensi
dasar dan hubungannya dengan kompetensi lain dengan baik.
2.
Menyukai apa yang diajarkannya dan
menyukai mengajar sebagai suatu profesi
3.
Memahami pengalaman, kemampuan
dan prestasi peserta didik.
4.
Menggunakan metode yang bervariasi
dalam mengajar dan membentuk kompetensi peserta didik.
5.
Mengeliminasi bahan-bahan yang
kurang penting dan kurang berarti dalam kaitannya dengan pembentukan
kompetensi.
6.
Mengikuti perkembangan pengetahuan
mutakhir.
7.
Menyiapkan proses pembelajaran.
8.
Mendorong peserta didik untuk
memperoleh hasil yang lebih baik.
9.
Menghubungkan pengalaman yang lalu
dengan kompetensi yang akan dikembangkan.
Kondisi seperti ini menuntut seorang guru untuk senantiasa belajar
meningkatkan kemampuan, siap dan mampu menjadi pembelajar sepanjang hayat,
bahkan tidak menutup kemungkinan untuk belajar dari peserta didiknya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai
citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa
ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat
terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari.
Sasaran sikap profesional keguruan, meliputi
sikap terhadap peraturan perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat,
anak didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan.
Sebagai jabatan yang harus dapat menjawab
tantangan perkembangan masyarakat, jabatan guru harus selalu dikembangkan dan
dimutakhirkan.Dalam bersikap guru harus selalu mengadakan pembaruan sesuai
dengan tuntutan tugasnya.Pengembangan sikap professional ini dapat dilakukan,
baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam
jabatan).
B.
Saran
Sejalan dengan simpulan di atas, penulis merumuskan saran sebagai
berikut.
1.
Guru hendaknya menguasai konsep
fasilitator dan komunikator untuk mengembangkan profesionalismenya.
2.
Guru hendaknya menerapkan
fasilitator dan komunikator dalam pembelajaran sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
An Nahlawi,
Abdurarahman. 1995. Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat.
Jakarta: Gema Insani Pers.
Fasli Jalal
& Dedi Supardi. 2001. Reformasi Pendidikan Dalam Konteks Otonomi Daerah.
Yogyakarta : Adicita Karya Nusa.
Gough, R. W.
1998. A Practical Strategy for Emphasizing Character Development in Sport
and Physical Educatio. Journal of Physical Education, Recreation &
Danc. 69(2), 18-20, 23.
H.M. Surya, dkk.
2007. Belajar dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Rineka Cipta:
Jakarta.
Havelock,
Ronald G. 1995. The Change Agent’s Guide 2ed., NJ: Educational
Technology Publ
Ibrahim.
1988. Inovasi Pendidikan. Proyek Pengembangan LPTK Depdikbud. Dikti.
Jakarta.
Lumpkin, A.,
Stoll, S. K., & Beller, |. M. 2003. Sport Ethics: Applications for Fair
Play (3rd ed.). Boston: Mc-Graw-Hill.
Purwanto,
Ngalim. 1995. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. Bandung : PT
Remaja Rosdakarya
Sa’ud,
Prof. Udin Syaefudin. 2013. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Samsih. 2014. Peran
Guru Kelas Dalam Menangani Kesulitan Belajar Siswa Sekolah Dasar Melalui
Layanan Bimbingan Konseling. Jurnal Ilmiah Mitra Ganesha, ISSN: 2356-3443 Vol.
No. 1 Juli 2014. Surakarta: FKIP UTP Surakarta.
Seligman,
Marttin.E.P. 2005. Authentic Happiness: Using the New Positive Psychology
to Realize Your Potential For Lasting Fulfillment. Penerjemah. Eva Yulis.
Authentic Happiness, Menciptakan Kebahagiaan dengan Psikologi Positif. PT.
Mizan Pustaka. Bandung
Sanjaya, Wina.
2006. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan.
Jakarta: Kencana.
Slameto.
2010. Belajar & Faktor-faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: PT
Rineka Cipta.
Soetjipto.
2004. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Stoll, S. K.,
& Beller, J. M. 1998. Can Character be Measured? Journal of Physical Education,
Recreation & Dance. 69(1), 19-24.
Komentar
Posting Komentar